www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Perkara YSN Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru 
Editor: Jarmain | Rabu, 12-07-2023 - 17:17:19 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Perkara YSN dalam waktu dekat ini akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


Diketahui, YSN merupakan Oknum Polres Rokan Hulu (Rohul) berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang bermasalah dan diduga sebagai pengedar narkoba yang menyebabkan rekannya meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru belum lama ini. Alm  diketahui berinisial MP, polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).


Sedangkan penanganan perkara YSN sudah dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.


Saat di konfirmasi terkait perkara YSN, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkan bahwa kasus ini sudah di serah terimakan dari pihak penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.


Menurut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada 19 Mei 2023.


Dalam SPDP itu, kata Bambang, YSN diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 19999 tentang Narkotika.


Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), dan kewenangannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II ) itu dilaksanakan pada pekan kemarin.


"Benar, perkara tersangka YSN, sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU) pada Kamis pekan kemarin," terang Bambang, Rabu (12/7/2023). 


Lanjut Bambang, dua orang Jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, saat ini telah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.


"Insya Allah, dalam minggu ini berkas perkara tersangka YSN akan kita dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutup Bambang.
(JARMAIN)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Perkara YSN Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved